Hijab berasal dr (bahasa Arab:
حجاب ħijāb) adalah kata dalam bahasa Arab yang berarti penghalang. Pada beberapa negara berbahasa Arab serta negara-negara Barat, kata "hijab" lebih sering merujuk kepada kerudung yang digunakan oleh wanita muslim (lihat
jilbab). Namun dalam keilmuan
Islam, hijab lebih tepat merujuk kepada tatacara berpakaian yang pantas sesuai dengan tuntunan
agama.
Dalam literatur hukum Islam
Al-Qur'an
Dalam
Al Qur'an pada dua surat
Al-Ahzab :59 dan
An-Nur :31 disebutkan kewajiban wanita muslim menggunakan hijab:
“ | Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Ahzab :59) | ” |
Kemudian dalam surat An-Nur ayat 31:
“ | ...dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya... (An Nuur :31) | ” |
Kriteria hijab yang benar
Menurut
Muhammad Nashiruddin Al Albany kriteria jilbab yang benar hendaklah menutup seluruh badan, kecuali wajah dan dua telapak, jilbab bukan merupakan perhiasan, tidak tipis, bahan tidak tembus pandang, tidak ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh, tidak disemprot parfum, tidak menyerupai pakaian kaum pria atau pakaian wanita-wanita
kafir dan bukan merupakan pakaian untuk mencari popularitas diri.
[1]Kontroversi
Referensi
- ^ Dikutip dari Kitab Jilbab Al-Marah Al-Muslimah fil Kitabi was Sunnah (Syaikh Al-Albany)
Pranala luar
No comments:
Post a Comment